Webinar Pinjol Ilegal oleh Polda Kaltim, Masyarakat Perlu Diberikan Pencerahan dan Edukasi Dampak Negatif Pinjol Ilegal
Dekan
Fakultas Hukum Unmul Mahendra Putra Kurnia (tengah) dan Kasubdit II
Direskrimsus Polda Kaltim AKBP Heri Rusyaman (kemeja biru putih) berfoto
bersama para narasumber usai Webinar Penegakan Hukum Pinjaman Online Ilegal
dalam Perspektif Pidana yang digelar Polda Kaltim bersama Fakultas Hukum Unmul.
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,BALIKPAPAN-Sebanyak 268 peserta
mengikuti Webinar Penegakan Hukum Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal dalam
Perspektif Pidana, kerjasama Polda Kaltim, Fakultas Hukum Universitas
Mulawarman (Unmul) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Selasa (16/11/2021).
Webinar menghadirkan narasumber Kasubdit II
Direskrimsus Polda Kaltim AKBP Heri Rusyaman SIK MM, Akademisi Fakultas Hukum
Unmul Dr Ivan Zairani Lisi SH SSos MHum, Analis Senior Direktorat Pengaturan
Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tomi Joko
Irianto, Manajer Hukum Etika dan Perlindungan Konsumen AFPI Tiar Sidabutar
dengan moderator Akademisi Fakultas Hukum Unmul Orin Gusta Andini SH MH dan MC
Dyah Permata Setyawati R.
Dekan Fakultas Hukum Unmul Dr Mahendra Putra
Kurnia SH MH, berterima kasih kepada
Polda Kaltim yang telah bekerjasama menggelar webinar terkait pinjol ilegal.
“Terima kasih kepada Polda Kaltim yang telah
menjadi partnership dalam berbagai kegiatan terutama dengan Fakultas Hukum.
Kami juga berterima kasih telah menggelar webinar tentang pinjol ilegal sebab
banyak pengetahuan dan informasi yang kami dapat mengenai fintech pinjaman
online ini,” ujar Mahendra dalam sambutanya.
Kedepan kata Mahendra, pihaknya tetap akan
melakukan kerjasama dengan Polda Kaltim untuk berbagai kegiatan. “ Ya mungkin
ada mahasiswa kami yang bisa magang di Polda atau di Polres-Polres yang ada di
Kaltim,” harap Mahendra.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombespol
Indra Lutrianto Amstono SH MSi dalam sambutanya berharap bahan webinar tentang
pinjol ilegal ini bisa menjadi bahan penelitian bagi mahasiswa program
doktoral.
“Sejauh ini di Kaltim belum ada yang melapor
telah menjadi korban pinjol ilegal. Namun korban dengan modus arisan
online, jual beli online, investasi
online sudah ada. Bahkan saya pernah digeruduk ibu-ibu yang menjadi korban
arisan online,” ujar Indra.
Diakui Indra, dengan adanya teknologi
informasi telah mempermudah interaksi melakukan transaksi online sehingga ada
oknum yang memanfaatkan untuk mengambil keuntungan dengan tawaran yang
menggiurkan.
“Ya cukup lewat internet dengan syarat yang
lebih mudah sehingga tidak perlu datang ke bank untuk melakukan proses pinjaman,” katanya.
Terkait dengan pinjol ilegal, kata Indra,
pihak Polda Kaltim bersama lembaga terkait dan Satgas Waspada Investasi telah
berkomitmen menyikapi dan memberantas pinjol ilegal.
Analis Senior Direktorat Pengaturan Perizinan
dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan Tomi Joko Irianto menjelaskan
sesuai laporan yang kami terima hingga saat ini ada 104 penyelenggara fintech
lending yang terdaftar /berizin dan 3.631 yang illegal.
Sebenarnya kata Tomi, pinjol ini sangat bermanfaat untuk masyarakat yang
kesulitan meminjam uang ke bank dengan berbagai syarat cukup mudah guna
membiayai sektor UMKM, perikanan, pertanian, pendidikan, rumah sakit dan
berbagai pembiayaan usaha lainya. Namun, belakangan muncul pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman
dengan proses cepat dan mudah .
“Kami meminta kepada masyarakat agar
berhati-hati terhadap pinjol illegal sebab pinjol illegal ini bisa saja kita
meminjam Rp5 juta tagihannya bisa sampai puluhan juta. Kemudian cara menagihnya
tidak beretika, kantornya tidak jelas, menawarkan lewat SMS dan WA. Nah, kalau
ada ciri-ciri seperti itu silakan laporkan ke OJK,” pinta Tomi.
Manajer Hukum Etika dan Perlindungan Konsumen
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tiar Sidabutar, pada
kesempatan ini menjelaskan bahwa AFPI adalah asosiasi resmi penyelanggaraan
fintech pendanaan bersama oleh OJK yang dibentuk 5 Oktober 2018.
“Total anggota AFPI 104 meliputi 101 berizin
dan 3 terdaftar yang bergerak dibidang produktif, multiguna dan Syariah. AFPI
telah membuat kerangka kerja perlindungan konsumen yang terdiri dari Code of
Conduct, Komite Etika dan Saluran Pengaduan Konsumen,” ujar Tiar.
Sementara itu, Akademisi Fakultas Hukum Unmul Dr Ivan
Zairani Lisi SH SSos MHum mengatakan, teknologi pinjaman online ini layaknya
fenomena gombalisasi, mereka menawarkan
dengan suara merdu terutama saat pandemi Covid-19 yang hampir 2 tahun ini.
“Jadi saya kira ini tantangan kedepan
bagi pinjaman offline dengan prosedur
yang rumit dengan adanya pinjaman online dengan tawaran jaminan yang mudah.
Jadi bagaimana OJK dan AFPI memberikan
perlindungan kepada konsumen dengan menyediakan tempat yang legal untuk pinjol
yang menyenangkan dan tidak intimidatif,” kata Ivan.
Ia mengusulkan kepada OJK dan AFPI apabila menemukan pinjol tidak berizin atau
ilegal yang merugikan konsumen segera diblokir.
“Jangan sampai ada konsumen yang terjebak
dengan pinjaman fiktif langsung diblokir. Ya kalau mahasiswa sudah tau pinjaman ilegal tapi
kalau masyarakat awam pasti ada yang belum tau tentang pinjol ilegal sebab
belum paham teknologi dengan penawaran yang tidak masuk akal, tidak transparan
mengelabui konsumen serta tagihan yang tidak manusiawi,” akunya.
Sementara itu, Kasubdit II Direskrimsus Polda
Kaltim, AKBP Heri Rusyaman SIK MM meminta kepada akademisi dan instansi terkait
lainya untuk bersama-sama membantu kepolisian dalam memberikan pencerahan dan
edukasi kepada masyarakat tentang dampak negatif pinjol illegal.
“Marilah kita beri pemahaman tentang pinjol
legal dan ilegal. Untuk pinjol legal kita juga dari kepolisian bisa melakukan
tindakan apabila dalam proses penagihan menggunakan pihak ketiga yang tidak
sesuai dengan UU OJK karena mengancam dan melakukan tindakan kekerasan,” kata
Heri.
Menurutnya masyarakat perlu diedukasi, jangan
yes-yes saja sebab secara tidak sadar ada masyarakat memberikan data pribadi kepada pinjol ilegal.
“Kita harus memberikan edukasi. Apalagi dalam
kondisi ekonomi seperti ini dengan modal KTP sudah bisa mendapat pinjaman
dengan mudah terutama warga kelas menengah kebawah. Tapi cara menagihnya tidak
beretika, belum jatuh tempo sudah mengancam. Bahkan anggota TNI-Polri pernah
kenak dampak dimaki-maki. Tapi alhamdulillah sudah banyak kasus pinjol
ilegal berhasil ditangani aparat
kepolisian hasil laporan masyarakat sebab sudah ada yang stress hingga bunuh
diri lantaran diteror habis-habisan oleh pinjol illegal dan ini jelas pasti
pidana,” terang Heri.
Ia menambahkan, bagi
anda yang menjadi korban pinjol illegal jangan sungkan-sungkan melapor kepada
kepolisian di HP:085250818182, WhatsApp (WA) 085250818182, Instagram
(IG):satgalpinjolkaltim atau email:satgalpinjolkaltim@gmail.com. Pada sesi
tanya jawab semua pertanyaan dari peserta dijawab dengan lugas oleh
narasumber.(mid)